Intruksi Wali Kota Permudah Pengurusan PTSL

img

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, BALIKPAPAN : Pemerintah kota Balikpapan mengeluarkan instruksi Wali Kota mengenai pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Instruksi Wali Kota nomor 590/467/PEM ditujukan kepada Lurah, Camat dan Kepala Dinas Pertanahan untuk melaksanakan pelayanan administrasi pertanahan.

Pemkot Balikpapan memiliki kebijakan bahwa surat tanah tidak diproses di Kelurahan sejak 2004 atau 19 tahun Lurah tidak mengurusi tanah. Namun pada prosedural PTSL kali ini, Lurah bisa menandatangani pernyataan penguasaan fisik.

“Disinilah  ada distorsi baik kronologi penguasaan tanah maupun hal lainya. Di kita yang ngurus IMTN tanah. Sehingga Lurah banyak tidak paham di lapangan,  karena datanya ada di Kecamatan. Olah karena itu Pemkot melakukan sinkronisasi, bahwa tetap dilakukan pelayanan,” kata Asisten Tata Pemerintahan Zulkifli didampingi Kepala Kominfo Balikpapan Adamin Siregar, pada awak media Rabu (25/10/2023).

Selama ini lurah dalam memberi pelayanan ada keragu-raguan. “Ini yang kita cari solusinya. Jadi dalam pemberian pelayanan PTSL baik mengenai surat pernyataan pemasangan patok atau surat penguasaah fisik yang diketahui Lurah itu kita atur prosedurnya,” tambahnya.

Pertama,  yang boleh dilakukan pelayanan oleh Lurah yakni warga yang sudah memiliki IMTN. Pemerintah kota mendorong warga yang miliki IMTN secepatnya mendaftar melalui PTSL.

“Masyarakat yang sudah memiliki IMTN kita dorong agar tanahnya di tingkatkan lagi statusnya menjadi sertifikat melalui program PTSL,” katanya.

Kemudian apabila IMTN telah berakhir masa berlakunya wajib untuk memperpanjang dulu, setelah itu baru didaftarkan dalam program PTSL untuk mendapatkan sertifikat

“Peserta PTSL yang bidang tanahnya sudah memiliki bukti dokumen alas hak dan secara fisik sudah menguasai, menggunakan, memanfaatkan dan memelihara secara turun temurun dalam waktu tertentu berupa bangunan tempat tinggal yang tetap, atau kegiatan usaha pertanian maupun non pertanian terkait kehidupan sehari-hari, dengan tidak terdapat keberatan dari pihak lain dan tidak dalam keadaan sengketa dalam pencatatan atau pengetahuan pihak Kelurahan atau Kecamatan setempat, serta bukan aset Pemerintah Kota Balikpapan maupun aset Instansi lainnya dan bukan kawasan hutan lindung maka silakan dimohonkan PTSL,” tutur Zulkifli.

Perlu di ketahui Lurah menandatangani Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik Yang Berbatasan dan atau SPPF khusus untuk peserta program PTSL, setelah mendapatkan verifikasi oleh Camat atau Pejabat yang ditunjuk.

Untuk IMTN yang mati lalu diperpanjang, selama ini aturan  itu harus 30 hari pengumuman. Dalam kebijakan baru dipersingkat menjadi 14 hari saja.

“Jadi nantinya secara bersamaan selesainya baik sertifikat maupun IMTNnya. Yang selama ini ada, sertifikat selesai tapi IMTN belum,” ujarnya.

Kemudian untuk tertib administrasi permohonan tandatangan lurah, maka masyarakat wajib mengisi formulir permohonan.

“Kita ingin perjelas dan harus melalui surat permohonan. Surat pertanggung jawaban mutlak dari yang bermohon, bahwa yang dimohon itu lahan, itu masuk wilayah kelurahan. Sementara benar tidak pernyataan itu tanggungjawab pemohon PTSL,” pungkasnya. (mid)